A. Gambaran Umum
RSGM FKG UI adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan gigi dan merupakan sarana pendidikan dan penelitian tenaga
kesehatan gigi tingkat S1, Profesi, Spesialis, S2 dan S3, dan dapat
digunakan untuk berbagai bidang kesehatan khususnya dan bidang lain pada
umumnya. Bertepatan dengan ulang tahun FKGUI yang ke-52 pada tanggal 22
Desember 2012 RSGM FKGUI resmi beralih nama menjadi RSKGM (Rumah Sakit
Khusus Gigi dan Mulut). RSKGM FKGUI merupakan rumah sakit khusus yang
digunakan untuk pendidikan mahasiswa jenjang sarjana kedokteran gigi (
SKG), Pendidikan dokter gigi jenjang Profesi dan Spesialis. RSKGM
FKGUI memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara komprehensif
dan holistik. Hal ini didukung dengan adanya kerjasama interdisiplin
yang baik dengan berbagai bidang spesialistik, baik di bidang kedokteran
gigi maupun kedokteran sesuai dengan kebutuhan pasien.
B. Sejarah Singkat dan Latar Belakang
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran
dan Kebudayaan RI No. 108049 tanggal 21 Desember 1960 tentang pendirian
sebuah Fakultas Kedokteran Gigi di lingkungan Universitas Indonesia,
secara resmi lahirlah Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia
(FKGUI) yang merupakan Fakultas Kedokteran Gigi Negeri keempat di
Indonesia dengan Prof.Dr. Ouw Eng Liang sebagai Dekan pertama. Tidak
lama kemudian FKGUI membuka lembaran hidupnya melalui pendidikan pada
tahun 1961, dengan memberikan kesempatan kepada 71 pemuda pemudi
Indonesia untuk menuntut ilmu di FKGUI.
Pada tanggal 27 Maret 1965, FKGUI mulai membuka poliklinik gigi untuk
umum dengan mengambil tempat di sayap kanan Biro Rektor UI. Poliklinik
ini merupakan sarana bagi mahasiswa FKGUI yang telah duduk di tingkat IV
dan mulai menempuh kepaniteraan klinik yang ditentukan. Pada mulanya
poliklinik gigi ini hanya terdiri dari Ilmu Pengawet Gigi dan Ilmu
Meratakan Gigi, sedangkan bagian-bagian lain yang juga diperlukan dalam
kepaniteraan klinik mendapat pinjaman ruangan di Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo (RSCM) yaitu bagian Eksodontia dan Bagian Ilmu Gigi Tiruan.
Sejalan dengan berkembangnya kerjasama antara FKGUI dan RSCM, maka
bagian Ilmu Pengawet Gigi dan bagian Ilmu Bedah Mulut dapat
mempergunakan sarana yang ada di RSCM, sedangkan kegiatan bagian Ilmu
Gigi Tiruan dipindahkan ke tempat dimana poliklinik gigi FKGUI berada.
Pada tahun 1968 poliklinik FKGUI diperluas dengan pengadaan
laboratorium teknik. Pada tahun ini juga, dibuka poliklinik gigi yang
baru di Pegangsaan Timur 17 sebagai realisasi kerjasama dengan bagian
Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Poliklinik ini semula dipergunakan oleh bagian Ilmu Kesehatan Gigi
Masyarakat dan Periodontologi. Pada tahun 1969, poliklinik gigi di Jl.
Salemba 4 ini diperluas lagi dengan membuka klinik bagian
Periodontologi. Bermula dari sebuah poliklinik yang hanya memiliki 5
buah dental unit pada tahun 1965, pada tahun 1969 poliklinik gigi ini
telah memiliki 17 buah dental unit. Baru pada tahun 1972 semua kegiatan
perkuliahan dan poliklinik dipusatkan dalam gedung ini kecuali bagian
Ilmu Bedah Mulut yang masih tetap berada di RSCM.
Dengan semakin terbukanya akses informasi termasuk di bidang
kesehatan dan kedokteran gigi, maka masyarakat juga semakin meningkat
pengetahuannya tentang pentingnya kesehatan termasuk kesehatan gigi. Hal
ini tentu akan berdampak terhadap peningkatan kebutuhan suatu pelayanan
kesehatan/kedokteran gigi yang dapat memberikan layanan komprehensif
dan mutakhir. Kebutuhan pelayanan kesehatan/kedokteran gigi masyarakat
yang canggih selama ini belum dapat sepenuhnya dilayani di Indonesia
khususnya Jakarta, pada kenyataannya akan mencari Universitas terkemuka
di dunia. Di sini tidak hanya dituntut adanya rumah sakit khusus
pendidikan gigi mulut tetapi rumah sakit tersebut harus menjadi pusat
unggulan pelayanan, pendidikan dan riset di bidang kedokteran gigi.
Pendidikan kedokteran gigi berpijak pada dua landasan yaitu
pendidikan akademik dan profesional. Pendidikan untuk memperoleh sebutan
profesi dokter gigi didasari kemampuan akademik dilaksanakan sepenuhnya
di perguruan tinggi serta dilaksanakan di Poliklinik yang dimiliki
Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia . Poliklinik semacam ini
tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan sarana pendidikan profesi yang
komprehensif, karena selama ini poliklinik yang ada belum memenuhi
kriteria suatu rumah sakit yang bersifat akademik, seperti belum
tersedianya ruang operasi, rawat inap, laboratorium klinik dan unit
gawat darurat. Selama ini dalam mengatasi kekurangan sarana pendidikan
ini, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia telah bekerjasama
dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Tangerang dan beberapa
PusKesMas. Walaupun demikian kenyataannya seringkali dijumpai hambatan
teknis di dalam pelaksanaannya karena adanya perbedaan kebijakan atau
misi dari kedua institusi.
Pada dekade terakhir ini perkembangan profesi kedokteran gigi
khususnya di Indonesia telah berkembang pesat ditandai dengan terus
meningkatnya minat untuk meningkatkan kemampuan profesi kalangan dokter
gigi dengan pendidikan formal/terstruktur. Perkembangan ini telah
menjadi pemicu perlunya suatu sarana untuk menjawab tuntutan
perkembangan profesi tersebut antara lain adalah suatu “rumah sakit
khusus gigi mulut”, tempat para mahasiswa dapat dilatih pada suasana
kerja dan lingkungan sebenarnya. Untuk itu poliklinik FKG UI seharusnya
juga memiliki sarana yang sama seperti rumah sakit khusus lainnya,
sehingga RSGM FKG UI dapat berfungsi sebagaimana mestinya agar jelas
dalam kedudukan dan statusnya dalam sistem pelayanan kesehatan di
Indonesia.
Tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnik kedokteran gigi dan
kedokteran yang semakin meningkat, sudah saatnya diperlukan suatu
sarana tempat tuntutan tersebut dapat dipadukan dengan tuntutan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang
lebih baik. Berdasarkan hal-hal seperti tersebut di atas, pada HUT FKG
UI tanggal 21 Desember tahun 1996, FKG UI mengubah pola pelayanan dan
managerial poliklinik gigi-mulut FKG UI dari status sebagai “Balai
Kesehatan Masyarakat” ke arah suatu rumah sakit khusus gigi mulut yang
diarahkan pula menjadi rumah sakit pendidikan dengan nama Rumah Sakit
Gigi dan Mulut Pendidikan FKG UI, dengan tetap menggunakan surat izin
nomor 137 tahun 1996 sebagai Balai Kesehatan Masyarakat. Di sini
dipadukan pola pelayanan dan managerial dari terminologi rumah sakit
khusus yaitu suatu rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
berdasarkan jenis penyakit tertentu atau disiplin ilmu dan rumah sakit
yaitu suatu rumah sakit umum ynag digunakan untuk tempat pendidikan
tenaga medik setingkat dental secara berjenjang.
Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas
Indonesia (RSGM FKGUI) merupakan Rumah Sakit Akademik yang pada saat ini
digunakan sebagai lahan pendidikan para calon Dokter Gigi dan Dokter
Gigi Spesialis. Sifat sebagai Rumah Sakit Akademik ini mempunyai
implikasi bahwa kegiatan Tri Dharma yaitu Pendidikan, Penelitian dan
Pelayanan masyarakat harus berjalan secara harmonis.
RSGM secara resmi berdiri pada bulan Juni tahun 2002 bersamaan dengan
dikeluarkannya surat ijin penyelenggaraan sementara 2002 – 2005. Dan
akhirnya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
1625/Menkes/SK/XII/2005 dikeluarkan Ijin Tetap Penyelenggaraan Rumah
Sakit Gigi dan Mulut sebagai tempat Pendidikan di Fakultas Kedokteran
Gigi Universitas Indonesia. Sejak dikeluarkannya ijin tersebut berbagai
program perbaikan telah dan sedang dilaksanakan untuk memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan.
Program-program yang dilaksanakan sesuai kedudukan dan fungsi RSGMP
sebagai rumah sakit akademik. Disamping mengusahakan kelengkapan sarana
dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan yang menuju pemenuhan
persyaratan sesuai fungsi nya sebagai rumah sakit, RSGM menunjang
program-program pendidikan kedokteran gigi sesuai kedudukannya di FKG
UI.
C. Arah Perkembangan
Di Indonesia, rumah sakit yang dijadikan sarana pendidikan kesehatan /
kedokteran / kedokteran gigi berada di bawah kendali Departemen
Kesehatan dan Departemen Pendidikan dimana keduanya merupakan 2
institusi yang terpisah dan masing-masing memiliki struktur organisasi
serta landasan hukum sendiri-sendiri. Keadaan ini menimbulkan
permasalahan antara lain adalah kesulitan dalam perencanaan dan
pengendalian biaya proses pendidikan yang mengakibatkan “Rumah Sakit
Pendidikan” kurang inovatif dalam penggalian sumber-sumber biayanya.
Sementara di negara lain pada umumnya Fakultas Kedokteran Gigi dan
Fakultas Kedokteran memiliki Rumah Sakit Pendidikan sendiri, sehingga
kedua institusi tersebut berada dalam satu sistem organisasi serta lebih
mudah dalam pengelolaan dan pengendaliannya.
Dari hasil pertemuan Direktur Rumah Sakit Pendidikan, Dekan Fakultas
Kedokteran, Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan (CHS) dan Departemen
Kesehatan tahun 1994, diusulkan untuk dilakukan perubahan dari Surat
Keputusan Bersama 2 Menteri yaitu Menteri Kesehatan dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Rumah Sakit Khusus atau sarana kesehatan lain
dapat digunakan sebagai tempat pendidikan dan merupakan bagian integral
dari Rumah Sakit Pendidikan.
Dalam Muktamar Anggaran Dasar Ikatan RS Pendidikan Indonesia
tercantum bahwa Rumah Sakit Pendidikan mempunyai misi memberikan
pelayanan kesehatan paripurna, bermutu dan terjangkau oleh semua lapisan
masyarakat, tempat pendidikan dan pelatihan serta tempat penelitian dan
pengembangan ilmu kedokteran, keperawatan dan ilmu lain yang terkait
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Rumah sakit juga dituntut agar memiliki manajemen dalam melaksanakan
tugas pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan. Rumah
sakit juga harus mampu menetapkan IPTEK dalam pelayanan medis, serta
menciptakan iklim yang kondusif dalam menyelenggarakan pendidikan.
Diharapkan juga agar rumah sakit memiliki peralatan dan staf profesional
yang memadai. Profesionalisme dari tenaga kesehatan yang meliputi
pemeliharaan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau
perlu didukung oleh pendayagunaan IPTEK Kedokteran, Kedokteran Gigi
serta penerapan nilai moral dan etika profesi yang tinggi.
Di masa yang akan datang RSGM FKG UI dikembangkan ke suatu arah untuk
memenuhi kriteria rumah sakit akademik yang menyelenggarakan pendidikan
klinik, tersedianya berbagai bentuk pengalaman belajar, iklim kondusif
untuk teaching & learning, rasio staf dan pasien yang cukup, sikap
positif pimpinan dan staf rumah sakit, kesediaan rumah sakit untuk
menerima perkembangan dan kemajuan tehnologi, terdapat fasilitas
penelitian medik/kesehatan, tersedianya perpustakaan profesional.
Selanjutnya RSGM FKG UI dapat lebih dikembangkan menjadi pusat
pendidikan dan penelitian tenaga kedokteran / kesehatan gigi secara
berjenjang melalui pendidikan profesi sebagai “ Dental Research Center
“, serta pusat rujukan pelayanan kedokteran gigi maju di Indonesia.
D. Visi
RSGM FKGUI mempunyai visi yang merupakan turunan/penjabaran visi yang
dipunyai Universitas Indonesia yaitu sebagai universitas riset yang
bertaraf internasional yang memiliki keterpaduan dan otonomi dalam
pelaksanaan dan pengembangannya, dan juga visi FKGUI yang bunyinya
menjadi FKG terkemuka di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat . Visi RSGM FKGUI adalah menjadi rumah sakit
pendidikan bidang Kedokteran Gigi dan pusat rujukan, pelayanan dan
asuhan Kedokteran Gigi di Indonesia.
E. Misi
Misi RSGM FKGUI disusun untuk mendukung Visi dan pembangunan kesehatan nasional dengan :
- Melaksanakan pelayanan dan asuhan dental dari tingkat yang sederhana
hingga tingkat spesialistik dengan standar pelayanan internasional.
- Melaksanakan fungsi sebagai rumah sakit akademik bagi pendidikan bidang Kedokteran Gigi dengan prinsip Evidence-Based Dentistry.
Jam Praktek
Klinik Umum & Spesialistik
Senin – Jumat : 08.00-15.00
Paviliun Khusus
Senin – Jumat : 08.00-19.00
Sabtu : 08.00-13.00
RUMAH SAKIT KHUSUS GIGI DAN MULUT (RSKGM)
FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI
UNIVERSITAS INDONESIA
Jl. Salemba Raya No.4 Jakarta Pusat
Telp. 021-392 3145, 021-391 6858
Fax. 021-391 6858